Selasa, 08 Mei 2012

Masalah-masalah Pemberdayaan Perempuan

Terdapat sejumlah persoalan kritis untuk dipikirkan, terutama berkaitan dengan kenyataan bahwa dalam keempat raperda tersebut, masalah perempuan diletakkan sebagai bagian dari Biro Pemberdayaan Masyarakat di bawah kedudukan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. Bagian Pemberdayaan Perempuan Biro Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah ini, akan membawahi dua bidang yaitu Bina Organisasi Wanita dan Keluarga Berencana.
Dalam kaitan dengan argumentasi kerangka hukum dan efektivitas pembentukan organisasi perangkat mengenai perempuan, diskusi ini merupakan kelanjutan tulisan saya sebelumnya, Pembangunan yang Responsif Gender (Pikiran Rakyat, 11/7).
Dalam sejarah langkah pemerintah terhadap masalah perempuan, terdapat beberapa perkembangan yang mesti dicermati. Pada masa Orde Baru, masalah perempuan dibatasi dalam kerangka “urusan peranan wanita”, yang erat dengan Darma Wanita, PKK, dan peranan dalam “keluarga”. Setelah reformasi bergulir, pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Kementerian Urusan Peranan Wanita diubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Langkah ini, sejalan dengan paradigma pemberdayaan (empowerment) mendasarkan diri pada permasalahan (pengalaman) kongkret perempuan. Selain itu, pendekatan mengarah pada penegakan hak asasi perempuan dan anak, sejalan dengan komitmen pemerintah di antaranya dengan diratifikasi dan diundangkannya Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women menjadi UU No. 7 Tahun 1984 serta Convention on the Rights of Child menjadi Keppres No. 36 Tahun 1990.
Sebagai satu alat, digunakanlah analisis gender menemukan langkah pemberdayaan strategis, untuk mengubah kondisi perempuan yang terpuruk menjadi lebih baik (keadilan dan kesetaraan gender). Sejalan dengan itu, dalam masyarakat internasional, terutama di negara-negara berkembang, terdapat perkembangan pemikiran dari “perempuan dalam pembangunan” (women in development), “perempuan dan pembangunan” (women and development) menjadi “gender dalam pembangunan” (gender and development).
Tantangan Bagi Jabar
Perkembangan ini memengaruhi penyusunan rencana pembangunan di Indonesia, di mana dibutuhkannya analisis memadai dan menjawab kompleksitas persoalan pembangunan bagi perempuan dan laki-laki, anak-anak perempuan maupun anak-anak laki-laki. Hal ini, misalnya tercermin dalam indikator di seluruh ukuran pembangunan. Sebagai contoh, Human Development Index (HDI) tidaklah cukup tanpa disertai Gender Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measure (GEM).
Itulah mengapa dalam pembangunan, pertanyaan tidak lagi melulu pada seberapa besar pembangunan infastruktur atau projek mega pembangunan, melainkan sejauh mana misalnya bidang-bidang pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sungguh menjawab permasalahan mendasar masyarakat (termasuk perempuan dan anak). Inilah tantangan pembangunan saat ini. Dalam perkembangan ini, lahirlah Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, didasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks otonomi daerah, terdapat perbedaan antara instansi dan lembaga pusat dan daerah. Hal ini lebih teknis diatur dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pengaturan lebih lanjut, yaitu dalam PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberi kewenangan daerah untuk mengatur sebaik mungkin organisasi perangkat daerahnya. Ini mengapa, hingga kini terdapat variasi terhadap upaya pemberdayaan perempuan dengan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Dalam konteks Jawa Barat, guna membentuk organisasi perangkat daerah yang tepat, langkah yang diperlukan adalah melakukan analisis gender terhadap persoalan pembangunan di Jawa Barat. Tak dapat dipungkiri, sejumlah data telah menunjukkan bahwa permasalahan perempuan dan anak di Jawa Barat sangat memprihatinkan, mulai dari angka kematian ibu yang tinggi, buta aksara perempuan, tingginya angka anak-anak menikah usia muda, putus sekolah, sulitnya mengakses layanan kesehatan murah, kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan perempuan dan anak (trafficking). Inilah landasan yang penting. Sebab, dari sinilah dibentuk struktur organisasi serta program dan pendekatan yang berakar pada logika penegakan hak asasi serta niat tulus menjawab persoalan mendasar perempuan dan anak.
Dari analisis tersebut, menempatkan urusan perempuan dalam Bagian Pemberdayaan Perempuan Biro Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah yang (apalagi) hanya membatasi diri dalam bidang Bina Organisasi Wanita dan Keluarga Berencana, jelas tidak mencerminkan upaya menjawab persoalan perempuan dan anak sebagai prioritas, serta pengarusutamaan gender sebagai strategi pembangunan.
Diperlukan satu badan yang berdaya lebih kuat dengan landasan berpikir kuat, terutama untuk memastikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan Jawa Barat, yang menjawab ketersediaan akses dan kontrol perempuan terhadap sumber daya, partisipasi, serta manfaat pembangunan. Dengan argumen dan bangunan tujuan yang komprehensif dan kuat, kita semua tahu ke mana dan bagaimana badan ini akan melangkah dan memberi manfaat bagi perempuan dan anak di provinsi yang kita cintai ini. Sebab, tentu saja kita pun tidak ingin badan ini kelak hanya “manis di bibir” semata.”***

Penulis, aktivis Perempuan, pendiri dan Executive of Board Institut Perempuan.
Tulisan ini pernah dimuat di HU Pikiran Rakyat, 23 Agustus 2008

Diunduh dari http://www.institutperempuan.or.id/?p=103

Tidak ada komentar:

Posting Komentar